Artikel
PEMBENTUKAN DAN PELANTIKAN PANITIA PEMILIHAN KEUCHIK
Pada tahun 2025 ini, beberapa Desa di Kabupaten Aceh Besar akan melaksanakan Pemilihan Keuchik Langsung Serentak (Pilchiksungtak). Rabu tanggal 3 September 2025, bertempat di Kantor Keuchik Miruek Taman Kecamatan Darussalam Tuha Peut (BPD) melaksanakan rapat Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik(P2K).
Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemerintahan Gampong. Berikut Susunan Panitia Pemilihan Keuchik tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020 bagian keempat Pasal 49 yang terdiri dari, 2 Orang unsur Perangkat Gampong, 3 Orang Unsur Tuha Peut (BPD), 1 Orang Unsur Lembaga Kemasyarakatan Gampong, 1 Orang Unsur Tokoh Masyarakat.
Dalam hal ini Panitia P2K yang telah disepakati adalah Drs. Zamri A. Rafar sebagai Ketua, Khairun Nidham sebagai Sekretaris, H. Ansharullah, S.H,.M.H, Ivan Dariyansyah, Arinal Haqqi dan Asnawi, S.Pd sebagai Anggota. Kemudian Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) dilantik oleh Ketua Tuha Peut (BPD).
Dalam rapat ini, Pj Keuchik Bapak Samsuar, menyampaikan pentingnya persiapan yang matang agar proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beliau juga mengajak semua pihak untuk mendukung proses pemilihan yang transparan, adil, profesional dan netral.
Selanjutnya Panitia akan segera melaksanakan tugasnya untuk mempersiapkan proses atau tahapan pemilihan keuchik yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.